Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan/Pengadaan/Belanja Barang kepada Pemungut (Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah / Bendahara BOS) Yang Tidak dipungut PPh Pasal 22
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pak, saya mau bertanya berapa jumlah pembelajaan untuk bendahara yang dikenakan PPh Pasal 22 ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah untuk Tahun Pajak 2021, 2022, 2023 dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah Pembayaran berapapun Atas Penyerahan / pengadaan / belanja Barang Kepada Bendahara BOS Tidak dipungut PPh Pasal 22.
- Jumlah
Pembayaran Atas Penyerahan / pengadaan / belanja Barang Kepada Bendahara Instansi Pemerintah Pusat / Daerah Tidak
dipungut PPh Pasal 22 terhadap Pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah.
- Dalam
hal pembayaran berjumlah paling banyak 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan
tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPh Pasal 22 tidak
perlu dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah.
- Batas jumlah pembayaran
sebesar 2.000.000 tersebut hendaknya diartikan tidak termasuk PPN.
- Sehingga jumlah pembelajaan oleh bendahara instansi pemerintah yang dipungut PPh Pasal 22 adalah apabila nilainya lebih dari Rp.2.000.000,00 tidak termasuk PPN.
Contoh Kasus Pengenaan dan Pemungutan PPh Pasal 22 :
Contoh Kasus 1
Pembelian Komputer oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 5 Juni 2023 senilai Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %.
Perhitungan Pajak :
a. PPN
Harga Jual : 11.100.000
DPP PPN : 10.000.000 (100 /111 x 11.100.000)
PPN : 1.100.000 (11 % x 10.000.000)
PPN sebesar Rp.1.100.000 dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.
b. PPh Pasal 22
Harga Jual : 11.100.000
Objek PPh Pasal 22 : 10.000.000 (100/111 x 11.100.000)
PPh Pasal 22 : 150.000 (1,5 % x 10.000.000)
PPh Pasal 22 sebesar Rp.150.000 dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.
Contoh Kasus 2
Pembelian Kertas oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 20 Mei 2023 senilai Rp.2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %.
Perhitungan Pajak :
a. PPN
Harga Jual : 2.220.000
DPP PPN : 2.000.000 (100/111 x 2.220.000)
PPN : 220.000 (11 % x 2.000.000)
PPN sebesar Rp.220.000 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah, tetapi disetor sendiri oleh rekanan atau penjual kertas.
b. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 : tidak dipungut
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah karena nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
Contoh Kasus 3 :
Pembelian ampop oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 1 April 2023 senilai Rp.1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %
a. PPN
Harga Jual : 1.110.000
DPP PPN : 1.000.000 (100/110 x 1.110.000)
PPN : 110.000 (11 % x 1.000.000)
PPN sebesar Rp.110.000 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah, tetapi disetor sendiri oleh rekanan atau penjual amplop.
b. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 : tidak dipungut
PPh Pasal 22 tidak dipungut karena nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
Baca Juga :
Referensi :