Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan/Pengadaan/Belanja Barang kepada Pemungut (Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah / Bendahara BOS) Yang Tidak dipungut PPh Pasal 22

Pertanyaan  Konsultasi Pajak :

Pak, saya mau bertanya berapa jumlah pembelajaan untuk bendahara yang dikenakan PPh Pasal 22 ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah untuk Tahun Pajak 2021, 2022, 2023 dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut :

Jumlah Pembayaran berapapun Atas Penyerahan / pengadaan / belanja Barang Kepada Bendahara BOS Tidak dipungut PPh Pasal 22. 

Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan / pengadaan / belanja Barang Kepada Bendahara Instansi Pemerintah Pusat / Daerah Tidak dipungut PPh Pasal 22 terhadap Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPh Pasal 22 tidak perlu dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah. 

- Batas jumlah pembayaran sebesar 2.000.000 tersebut hendaknya diartikan tidak termasuk PPN.  

Sehingga jumlah pembelajaan oleh bendahara instansi pemerintah yang dipungut PPh Pasal 22 adalah apabila nilainya lebih dari Rp.2.000.000,00 tidak termasuk PPN.


Contoh Kasus Pengenaan dan Pemungutan PPh Pasal 22 :

Contoh Kasus 1

Pembelian Komputer oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 5 Juni 2023 senilai Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %.

Perhitungan Pajak :

a. PPN

Harga Jual :  11.100.000

DPP PPN  : 10.000.000  (100 /111 x 11.100.000)   

PPN  : 1.100.000 (11 % x 10.000.000)
         
PPN sebesar Rp.1.100.000 dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.

b. PPh Pasal 22

Harga Jual  :  11.100.000

Objek PPh Pasal 22  : 10.000.000 (100/111 x 11.100.000)   

PPh Pasal 22 : 150.000 (1,5 % x 10.000.000)
         
PPh Pasal 22 sebesar Rp.150.000 dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.    

Contoh Kasus 2 

Pembelian Kertas oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 20 Mei 2023 senilai Rp.2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %.

Perhitungan Pajak :

a. PPN

Harga Jual  :  2.220.000

DPP PPN : 2.000.000 (100/111 x 2.220.000)   

PPN  : 220.000 (11 % x 2.000.000)         

PPN sebesar Rp.220.000 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah, tetapi disetor sendiri oleh rekanan atau penjual kertas.

b. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22  :  tidak dipungut 

PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah karena nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
           
Contoh Kasus 3 :

Pembelian ampop oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 1 April 2023 senilai Rp.1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %

a. PPN 

Harga Jual  :  1.110.000

DPP PPN   : 1.000.000  (100/110 x 1.110.000)   

PPN     :    110.000 (11 % x 1.000.000)   
      
PPN sebesar Rp.110.000 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah, tetapi disetor sendiri oleh rekanan atau penjual amplop.

b. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22   :   tidak dipungut 

PPh Pasal 22 tidak dipungut karena nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
             

Baca Juga : 

Referensi :



- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain