Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)

Pengertian SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)

Pengertian SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah Satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Eksplorasi adalah Minyak dan Gas Bumi kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja yang telah ditentukan.

Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.


Struktur Organisasi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)

Struktur Organisasi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sebagai berikut :

- Kepala

- Wakil Kepala

- Sekretaris

- Pengawas Internal.

- Deputi dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang.


Tugas SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) 

Tugas SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sebagai berikut : 

SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dari sebelum eksplorasi hingga akhir masa kontrak.


Fungsi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, maka SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama (KKS) yaitu kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

- Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Kontraktor;

- Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan persetujuan;

- Memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;

- Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) ;

- Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS);

- Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

- SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor serta membukukan Hasil penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara.


Tim Pengawas yaitu berupa Komisi Pengawas

Mengingat pentingnya Tugasnya dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) tersebut, maka perlu dibentuk Tim Pengawas yaitu berupa Komisi Pengawas yang terdiri dari :

- Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

- Wakil Ketua : Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara.

- Anggota :

1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

2. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artikel Tentang PPh Badan 


Referensi :



Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.