Pengertian Dan Yang Termasuk Dalam Subjek Pajak Badan
Pengertian Subjek Pajak Badan adalah Badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Yang menjadi Subjek Pajak Badan
Yang menjadi Subjek Pajak Badan adalah Badan
Pengertian Badan
Badan yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
1. Perseroan Terbatas (PT).
2. Perseroan Komanditer (CV).
3. Perseroan lainnya.
4. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Firma.
6. Kongsi
7. Koperasi.
9. Dana pensiun
10. Persekutuan.
11. Perkumpulan.
12. Yayasan.
13. Organisasi Massa.
14. Organisasi sosial politik.
15. Organisasi lainnya.
16. Lembaga.
17. Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
18. Bentuk Usaha Tetap.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Jenis Subjek Pajak Badan
Subjek Pajak Badan dibedakan menjadi :
Wajib Pajak Badan
Suatu Badan sudah memenuhi syarat Subjektif adalah pada saat Badan tersebut didirikan.
Subjek Pajak Badan harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak Badan tersebut didirikan.
Dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka Badan tersebut akan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Baca Juga :
Baca Juga :