Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Yang Termasuk Dalam Subjek Pajak Badan

Pengertian Subjek Pajak Badan

Pengertian Subjek Pajak Badan adalah Badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak Badan tersebut dikenai pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan jadi kalau tidak menerima penghasilan tidak akan dikenakan pajak penghasilan, apabila sudah mempunyai NPWP hanya mempunyai kewajiban pelaporan pajak saja.

Contoh Kasus :

Yayasan Cahaya Hati Bersih yang bergerak dibidang penyelenggaraan Panti Asuhan.

Yayasan Cahaya Hati Bersih terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2023.

Penghasilan Yayasan Cahaya Hati Bersih selama tahun 2023 berasal dari sumbangan donatur.

Yayasan Cahaya Hati Bersih untuk tahun pajak 2023 tidak terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan badan, karena penghasilan yang diperolehnya merupakan bukan objek Pajak Penghasilan.

Yayasan Cahaya Hati Bersih untuk tahun pajak 2023 mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 paling lambat dilaporkan pada tanggal 30 April 2024.


Yang menjadi Subjek Pajak Badan 

Yang menjadi Subjek Pajak Badan adalah Badan


Pengertian Badan

Badan yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :

1. Perseroan Terbatas (PT).

2. Perseroan Komanditer (CV).

3. Perseroan lainnya.

4. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

5. Firma.

6. Kongsi

7. Koperasi.

9. Dana pensiun

10. Persekutuan.

11. Perkumpulan.

12. Yayasan.

13. Organisasi Massa.

14. Organisasi sosial politik.

15. Organisasi lainnya.

16. Lembaga.

17. Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.

18. Bentuk Usaha Tetap.
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.


Jenis Subjek Pajak Badan
Subjek Pajak Badan dibedakan menjadi :
1. Subjek pajak badan dalam negeri
2. Subjek pajak badan luar negeri


Wajib Pajak Badan

Suatu Badan sudah memenuhi syarat Subjektif adalah pada saat Badan tersebut didirikan.

Subjek Pajak Badan harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak Badan tersebut didirikan.

Dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka Badan tersebut akan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Baca Juga :