Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha

Peraturan Pajak Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan :

a. Penggabungan

b. Peleburan

c. Pemekaran

d.Pengambilalihan Usaha

Peraturan Pajak Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha terdiri dari :


A. Undang-Undang :





B. Peraturan Pemerintah :

-


C. Peraturan Menteri Keuangan :


PMK- 56/PMK.010/2021 Tanggal 3 Juni 2021 Tentang Perubahan Ke Dua PMK-92/PMK.010/2017 Tanggal 12 April 2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

PMK-205/PMK.010/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Perubahan PMK-92/PMK.010/2017  Tanggal 12 April 2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha



D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :



- PER-28/PJ/2008 Tanggal 19 Juni 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas  Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.


Baca Juga :