Peraturan Pajak Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Pajak Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan :
b. Peleburan
c. Pemekaran
d.Pengambilalihan Usaha
Peraturan Pajak Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 4 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Bab VII Bagian satu)
- PMK- 56/PMK.010/2021 Tanggal 3 Juni 2021 Tentang Perubahan Ke Dua PMK-92/PMK.010/2017 Tanggal 12 April 2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
- PMK-205/PMK.010/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Perubahan PMK-92/PMK.010/2017 Tanggal 12 April 2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-28/PJ/2008 Tanggal 19 Juni 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.
Baca Juga :