Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Teknologi Finansial

Peraturan Pajak Tentang Teknologi Finansial terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Pajak Tentang Teknologi Finansial terdiri dari :






- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 Tanggal 3 Maret 2009 Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.




Baca Juga :