Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran.

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran terdiri dari :

A. Undang-Undang :

- Pasal 6 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


B. Peraturan Pemerintah :


a. Pasal 29B.

b. Pasal 30.


C. Peraturan Menteri Keuangan :



Baca Juga :