Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-3/PJ/2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PER-3/PJ/2024 Tanggal 19 April 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dir… Baca selengkapnya PER-3/PJ/2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto