Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

- Melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

- Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;

- Pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

- Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembelinya dan tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan penjual.


Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran
Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran antara lain :
- Pengusaha Kena Pajak Supermarket yang menjual barang secara eceran.
- Pengusaha Kena Pajak Toko yang menjual barang secara eceran.