Pengertian Harga Jual
Contoh Perhitungan Harga Jual
A. Contoh Perhitungan Harga Jual sejak 1 Januari 2025 :
PT. Ambyas Surya Abadi adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat tulis kantor.
Perhitungan Harga Jual dan PPN :
- Harga Jual tidak termasuk PPN : Rp. 12.000.000
- DPP : Rp.11.000.000 (11/12 x 12.000.000).
- PPN : Rp.1.320.000 (12 % x Rp.11.000.000)
- Harga jual termasuk PPN : Rp.13.320.000 (12.000.000 + 1.320.000)
B. Contoh Perhitungan Harga Jual sejak 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2024 :
a. Contoh 1
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/111 x 11.100.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.100.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 11 %)
b. Contoh 2
PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN adalah sebesar Rp.550.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 11 %).
Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.
C. Contoh Perhitungan Harga Jual sebelum 1 April 2022 :
a. Contoh 1
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/110 x 11.000.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 10 %)
b. Contoh 2
PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN adalah sebesar Rp.500.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 10 %).
Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.
Baca Juga :
- Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah