Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Harga Jual

Pengertian Harga Jual 

Pengertian Harga Jual adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.


Contoh Perhitungan Harga Jual sejak 1 April 2022 :

a. Contoh 1

PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer. 
    Pada tanggal 10 April 2023 PT.Aditya Makmur Sejahtera menjual Komputer dengan Harga sebesar Rp.11.100.000 termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur. 

    Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/111 x 11.100.000).

    PPN adalah sebesar Rp.1.100.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 11 %)

    b. Contoh 2

    PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
      Pada tanggal 5 April 2023 PT.Amira Sehat Selalu menjual Alat Senam dengan Harga sebesar Rp.6.000.000,00 belum termasuk PPN kepada CV.Gym Sehat dan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00. 

      Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000) 

      PPN adalah sebesar Rp.550.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 11 %). 

      Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.


      Contoh Perhitungan Harga Jual sebelum 1 April 2022 :

      a. Contoh 1

      PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer. 
      Pada tanggal 3 Maret 2022 PT.Aditya Makmur Sejahtera menjual Komputer dengan Harga sebesar Rp.11.000.000,00 termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur. 

      Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/110 x 11.000.000).

      PPN adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 10 %)

      b. Contoh 2

      PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
      Pada tanggal 5 Februari 2022 PT.Amira Sehat Selalu menjual Alat Senam dengan Harga sebesar Rp.6.000.000,00 belum termasuk PPN kepada CV.Gym Sehat dan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00. 

      Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000) 

      PPN adalah sebesar Rp.500.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 10 %). 

      Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.


      Baca Juga :



      - Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM