Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Keadaan Kahar atau Force Majeure

Pengertian Keadaan Kahar atau Force Majeure 

Yang dimaksud dengan keadaan kahar atau force majeure adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah sebagai berikut :

- peperangan

- kerusuhan

- revolusi

- bencana alam

- pemogokan

- kebakaran

- Pencurian

- bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.



Perlakuan Perpajakan atas terjadinya keadaan kahar atau force majeure adalah sebagai berikut :

Dasar Hukum :

- Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

a. Pasal 19 ayat 2 :

Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

b. Penjelasan Pasal 19 ayat 2 :

Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” atau force majeure merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. 

Keadaan kahar atau force majeure tersebut harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.


Kesimpulan :

- Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak sehingga Barang Kena Pajak tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka tidak mengakibatkan dilakukannya penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

- Selain itu Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka akan mengurangi Persediaan Barang dan pada akhirnya akan mengurangi Harga Pokok Penjualan.

- Yang paling penting apabila mengalami keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi adalah perlunya mencari dokumen yang dapat mendukung terjadinya peristiwa tersebut, yaitu dokumen yang berasal dari instansi yang berwenang, misalnya bukti terjadinya kebakaran dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.


Baca Juga :