Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual Atau Pemberi Jasa Kena Pajak Apabila Faktur Pajak Yang Telah Diterbitkannya Hilang

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Adhisti.

Mau tanya pak kalau faktur pajak kita hilang dan tidak tahu nomor fakturnya itu bagaimana padahal sudah transaksi dengan perusahaan lain.

Terima Kasih atas jawabannya.  

Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak :

" PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang."

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tedaftar, bisa melalui Account Representative anda atau ke Seksi Pelayanan (Petugas Helpdesk) ) tentang berapa faktur pajak yang telah diterbitkannya sesuai dengan urutan nomor faktur pajak (sepanjang semua data faktur pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak).


Tata Cara Pengajuan Permintaan dan Pemberian Data e-Faktur yang rusak atau hilang adalah sebagai berikut :

a. Permintaan data e-Faktur  dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan jika data e-Faktur rusak atau hilang.

b. Permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

c. Permintaan data e-Faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

d. Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-Faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :

PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak