Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala
Formulir BPA1 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala mulai Tahun Pajak 2025.
Formulir BPA1 dibuat untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.
Formulir BPA1 dibuat pada Masa Pajak terakhir, yaitu :
- Masa Pajak Desember.
- Masa Pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau
- Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala melalui melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Format Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala adalah sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala adalah sebagai berikut :
a) Bagian Umum Formulir BPA1 :
(1) Nomor Bukti Pemotongan :
Diisi dengan nomor Formulir BPA1 yang dihasilkan melalui modul eBupot.
(2) Periode Penghasilan :
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Misalnya:
Tuan A bekerja sejak Januari tahun 2025 dan masih bekerja sampai dengan Desember tahun 2025, maka masa perolehan penghasilannya diisi dengan 01-2025 - 12-2025.
(3) Sifat Pemotongan :
Diisi dengan sifat pemotongan PPh Pasal 21, misalnya “Tidak Final”.
(4) Status Bukti Pemotongan :
Diisi dengan status Formulir BPA1:
(a) “Normal” untuk Formulir BPA1 yang pertama kali dibuat atau belum pernah dibetulkan atau dibatalkan;
(b) “Pembetulan” untuk Formulir BPA1 yang membetulkan Formulir BPA1 yang diterbitkan sebelumnya; atau
(c) “Pembatalan” untuk Formulir BPA1 yang membatalkan Formulir BPA1 yang diterbitkan sebelumnya.
b) Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan
(1) Huruf A.1 :
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima penghasilan.
(2) Huruf A.2 :
Diisi dengan nama penerima penghasilan.
(3) Huruf A.3 :
Diisi dengan alamat penerima penghasilan.
(4) Huruf A.4 :
Diisi dengan jenis kelamin penerima penghasilan.
(5) Huruf A.5 :
Diisi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penerima penghasilan:
K: Kawin,
TK: Tidak Kawin,
HB: Suami-Istri telah Hidup Berpisah berdasarkan putusan hakim.
Jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu jumlah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Contoh: Jika penerima penghasilan berstatus Tidak Kawin dan tidak memiliki tanggungan, bagian ini diisi dengan “TK/0”.
(6) Huruf A.6 :
Diisi dengan nama jabatan penerima penghasilan.
(7) Huruf A.7 :
Diisi dengan “Ya” jika penerima penghasilan merupakan warga negara asing atau “Tidak” jika penerima penghasilan merupakan warga negara Indonesia.
(8) Huruf A.8 :
Diisi dengan nomor paspor penerima penghasilan, apabila penerima penghasilan merupakan warga negara asing.
(9) Huruf A.9 :
Diisi dengan kode negara sebagaimana Lampiran huruf A angka 1 huruf e PER-11/PJ/2025, apabila penerima penghasilan merupakan warga negara asing.
(10) Huruf A.10 :
Diisi dengan “Ya” jika penerima penghasilan bekerja di lebih dari satu pemberi kerja atau “Tidak” jika bekerja hanya pada satu pemberi kerja.
c) Bagian B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
(1) Huruf B.1.1 :
Diisi dengan kode objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf a .
(2) Huruf B.1.2 :
Diisi dengan objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf a PER-11/PJ/2025.
(3) Huruf B.2 :
Diisi dengan memilih jenis pemotongan:
(a) “Setahun Penuh”, dalam hal penghasilan diterima satu tahun penuh, dari Januari sampai dengan Desember;
(b) “Kurang dari Setahun”, dalam hal penghasilan diterima dalam bagian tahun yaitu kurang dari satu tahun kalender dan penghitungannya tidak disetahunkan; atau
(c) “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”, dalam hal penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan penghitungan disetahunkan. Penghitungan disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan atau dengan kata lain, kewajiban pajak subjektif tidak satu tahun penuh, yaitu dalam hal penerima penghasilan yang bersangkutan:
i. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
ii. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia; dan/atau
iii. merupakan pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan.
Dalam hal memilih “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”, jumlah penghasilan neto pada angka 15 dan jumlah PPh Pasal 21 pada angka 19 akan mengikuti ketentuan disetahunkan.
(4) Angka 1 :
Diisi dengan jumlah Gaji/Pensiun atau THT/JHT.
(5) Angka 2 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan PPh.
(6) Angka 3 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan Sebagainya.
(7) Angka 4 :
Diisi dengan jumlah Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya.
(8) Angka 5 :
Diisi dengan jumlah Premi Asuransi yang dibayar Pemberi Kerja.
(9) Angka 6 :
Diisi dengan jumlah Penerimaan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya yang dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21.
(10) Angka 7 :
Diisi dengan jumlah Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan THR.
(11) Angka 8 :
Diisi dengan jumlah Jumlah Penghasilan Bruto (1 sd 7).
(12) Angka 9 :
Diisi dengan jumlah Biaya Jabatan / Biaya Pensiun.
(13) Angka 10 :
Diisi dengan jumlah Iuran Terkait Pensiun atau Hari Tua.
(14) Angka 11 :
Diisi dengan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(15) Angka 12 :
Diisi dengan jumlah Pengurangan (9 sd 11).
(16) Angka 13 :
Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto (8-12).
(17) Angka 14 :
Bagian ini hanya diisi dalam hal penerima penghasilan merupakan pegawai pindahan dari pemberi kerja lain yang memilih untuk menggabungkan Formulir BPA1 dari pemberi kerja sebelumnya atau merupakan pensiunan yang baru pensiun dan menerima uang terkait pensiun berkala dalam Tahun Pajak berjalan.
Jumlah yang diisikan yaitu jumlah pada angka 15 dari Formulir BPA1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.
(18) Angka 15 :
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari sampai dengan Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada).
Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
(a) Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai, tetapi tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, misalnya dalam rangka pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia, maka oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada).
(b) Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai:
i. dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
ii. karena meninggal dunia,
maka oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada) kemudian disetahunkan.
(c) Jika pegawai yang bersangkutan merupakan:
i. pegawai pindahan dari pemberi kerja lain dan memilih untuk menggabungkan bukti pemotongan; atau
ii. merupakan pegawai baru pensiun,
maka oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 yang baru, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14.
(d) Jika pegawai yang bersangkutan belum pernah bekerja sebelumnya:
i. di mana pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13; atau
ii. berasal dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak berjalan, maka bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 kemudian disetahunkan.
(19) Angka 16 :
Diisi dengan jumlah PTKP setahun sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.
(20) Angka 17 :
Diisi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan.
(21) Angka 18 :
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan (angka 17) dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
(22) Angka 19 :
(a) Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 merupakan jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 18.
(b) Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 merupakan jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang proporsional terhadap jumlah PPh pada angka 18, sesuai dengan banyaknya jumlah bulan yang disetahunkan.
(23) Angka 20 :
Bagian ini diisi dalam hal:
(a) pegawai tetap merupakan pindahan dari pemberi kerja lain dan memilih untuk memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja sebelumnya; atau
(b) pegawai tetap yang baru pensiun dalam Tahun Pajak berjalan dan memilih untuk memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja sebelum pensiun.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 21 dari Formulir BPA1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.
(24) Angka 21 :
(a) Dalam hal tidak terdapat PPh Pasal 21 yang dipotong dari Formulir BPA1 sebelumnya, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 19.
(b) Dalam hal terdapat PPh Pasal 21 yang dipotong dari Formulir BPA1 sebelumnya, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 19 dengan jumlah pada angka 20.
Jumlah pada angka 21 merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penerima penghasilan.
(25) Angka 22 :
Diisi dengan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap Masa Pajak kecuali Masa Pajak terakhir oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 bersangkutan.
Contoh: Jika Formulir BPA1 dibuat untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember, maka angka 22 diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak Juli sampai dengan November.
Ketentuan pengisian angka 22 khusus untuk Pemotong PPh Pasal 21/26 yang merupakan Instansi Pemerintah dalam hal dalam satu Tahun Pajak terdapat:
(a) penghasilan yang PPh-nya ditanggung pemerintah; dan
(b) penghasilan yang PPh-nya tidak ditanggung pemerintah,
maka bagian ini diisi dengan jumlah dari PPh yang ditanggung pemerintah dan PPh yang tidak ditanggung pemerintah yang telah dipotong setiap Masa Pajak kecuali Masa Pajak terakhir.
Contoh: Jika Formulir BPA1 dibuat untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember, maka angka 22 diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong, baik yang PPh-nya ditanggung pemerintah maupun yang PPh-nya tidak ditanggung pemerintah, pada Masa Pajak Juli sampai dengan November.
(26) Angka 23 :
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada Masa Pajak terakhir oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 bersangkutan.
Contoh: Melanjutkan contoh angka 22, bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang kurang atau lebih dipotong pada Masa Pajak Desember.
Khusus untuk Pemotong PPh Pasal 21/26 yang merupakan Instansi Pemerintah, ketentuan pengisian angka 23 sebagai berikut:
(a) Dalam hal dalam satu Tahun Pajak terdapat:
i. penghasilan yang PPh-nya ditanggung pemerintah; dan
ii. penghasilan yang PPh-nya tidak ditanggung pemerintah,
maka bagian ini diisi dengan jumlah PPh yang ditanggung pemerintah dan PPh yang tidak ditanggung pemerintah untuk Masa Pajak terakhir;
(b) Pemotong PPh Pasal 21/26 harus membuat, menyimpan dan melaporkan catatan atas masing-masing pemotongan PPh, baik PPh yang ditanggung pemerintah maupun PPh yang tidak ditanggung pemerintah.
Dalam hal modul eBupot belum dapat memfasilitasi pembuatan, penyimpanan dan/atau pelaporan catatan dimaksud maka pembuatan, penyimpanan dan/atau pelaporan catatan dimaksud dibuat secara terpisah oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
(c) Dalam hal terdapat lebih bayar yang berasal dari PPh:
i. yang ditanggung pemerintah, maka jumlah lebih bayar tersebut tidak dikembalikan;
ii. yang tidak ditanggung pemerintah, maka jumlah lebih bayar tersebut harus dikembalikan kepada penerima penghasilan;
(27) Huruf B.6 :
Diisi dengan jenis fasilitas perpajakan yang dimiliki oleh penerima penghasilan pada Masa Pajak terakhir.
d) Bagian C. Identitas Pemotong PPh
(1) Huruf C.1 :
Diisi dengan NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.
(2) Huruf C.2 :
Diisi dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam hal Formulir BPA1 dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau diisi dengan nomor identitas Subunit Organisasi dalam hal Formulir BPA1 dibuat oleh Instansi Pemerintah.
NITKU dan nomor identitas Subunit Organisasi harus diisi sesuai identitas Pemotong PPh Pasal 21/26 yang sebenarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Huruf C.3 :
Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26.
(4) Huruf C.4 :
Diisi dengan tanggal penerbitan Formulir BPA1.
(5) Huruf C.5 :
Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26, pengurus atau pihak yang ditunjuk/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Formulir BPA1 ini.
(6) Huruf C.6 :
Akan ditampilkan kode Quick Response (QR).
Kode ini berfungsi sebagai pengaman Formulir BPA1.
Untuk memverifikasi kode ini, Wajib Pajak dapat memindai kode QR melalui perangkat yang memiliki fitur yang mendukung.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :
