Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual jasa ke Non - PKP, apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak, Kode pajaknya apa, bagaimana pelaporannya ?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

- Perkenalkan nama saya syafira, admin pajak di perusahaan penjualan barang elektronik.

- Pak, kalau PKP (Pengusaha Kena Pajak) menjual jasa ke Non -PKP,  apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak? 

Kode Faktur Pajak nya apa? 

Bagaimana pelaporan di SPT Masa PPN ? 

Tks so much Pak Wibowo

Jawaban Konsultasi Pajak  :

A. Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yaitu pada saat :

1. Penyerahan Barang Kena Pajak.

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak.

3. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

4. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

5. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pada saat pembayaran (Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya).

B. Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak atau tidak semua harus diterbitkan faktur pajak.

C. Jadi apabila pengusaha kena pajak (PKP) menjual/menyerahkan jasa kena pajak kepada non PKP harus tetap menerbitkan Faktur Pajak.

D. Bentuk dan nomor faktur pajak tergantung jenis Pengusaha Kena Pajak, yaitu :

1. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa maka menggunakan Faktur Pajak sesuai PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak

2. Untuk Pengusaha Kena Pajak Eceran maka menggunakan Faktur Pajak sesuai Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak

E. Pelaporan dalam SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut :

1. Apabila identitas dan NPWP diketahui maka dilisikan dalam Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2

2. Diisikan dalam Formulir 1111 AB bagian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Apabila atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
 
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.