Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya
Formulir BPA2 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya mulai Tahun Pajak 2025.
Formulir BPA2 dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional Indonesia atau anggota kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara atau pensiunannya dengan kode objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf b PER-11/PJ/2025.
Formulir BPA2 dibuat pada Masa Pajak terakhir, yaitu Masa Pajak
Desember, Masa Pajak tertentu di mana pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional Indonesia atau anggota kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya secara Berkala melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Modul eBupot merupakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau
membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Bentuk Format Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya adalah sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya adalah sebagai berikut :
a) Bagian Umum Formulir BPA2
(1) Nomor Bukti Pemotongan :
Diisi dengan nomor Formulir BPA2 yang dihasilkan melalui modul eBupot.
(2) Periode Penghasilan :
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Misalnya:
Tuan B bekerja sejak Januari tahun 2025 dan masih bekerja sampai dengan Desember tahun 2025, maka masa perolehan
penghasilannya diisi dengan 01-2025 - 12-2025.
(3) Sifat Pemotongan :
Diisi dengan sifat pemotongan PPh Pasal 21, misalnya “Tidak Final”.
(4) Status Bukti Pemotongan :
Diisi dengan status Formulir BPA2:
(a) “Normal” untuk Formulir BPA2 yang pertama kali dibuat atau belum pernah dibetulkan atau dibatalkan;
(b) “Pembetulan” untuk Formulir BPA2 yang membetulkan Formulir BPA2 yang diterbitkan sebelumnya; atau
(c) “Pembatalan” untuk Formulir BPA2 yang membatalkan Formulir BPA2 yang diterbitkan sebelumnya.
b) Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan
(1) Huruf A.1 :
Diisi dengan NIK/NPWP penerima penghasilan.
(2) Huruf A.2 :
Diisi dengan nama penerima penghasilan.
(3) Huruf A.3 :
Diisi dengan alamat penerima penghasilan.
(4) Huruf A.4 :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Registrasi Pokok (NRP) penerima penghasilan.
(5) Huruf A.5 :
Diisi dengan jenis kelamin penerima penghasilan.
(6) Huruf A.6 :
Diisi dengan pangkat/golongan penerima penghasilan.
(7) Huruf A.7 :
Diisi dengan status PTKP penerima penghasilan:
K: Kawin,
TK: Tidak Kawin,
HB: Suami-Istri telah Hidup Berpisah berdasarkan putusan hakim.
Jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu jumlah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Contoh:
Jika penerima penghasilan berstatus Tidak Kawin dan tidak memiliki tanggungan, bagian ini diisi dengan “TK/0”.
(8) Huruf A.8 :
Diisi dengan jabatan penerima penghasilan.
(9) Huruf A.9 :
Diisi dengan “Ya” jika penerima penghasilan bekerja di lebih dari satu pemberi kerja atau “Tidak” jika bekerja hanya pada satu pemberi kerja.
c) Bagian B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
(1) Huruf B.1.1 :
Diisi dengan kode objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf b PER-11/PJ/2025.
(2) Huruf B.1.2 :
Diisi dengan objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf b PER-11/PJ/2025.
(3) Huruf B.2 :
Diisi dengan memilih jenis pemotongan:
(a) “Setahun Penuh”, dalam hal penghasilan diterima satu tahun penuh, Januari sampai dengan Desember;
(b) “Kurang dari Setahun”, dalam hal penghasilan diterima dalam bagian tahun yaitu kurang dari satu tahun kalender dan penghitungannya tidak disetahunkan; atau
(c) “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”, dalam hal penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan penghitungan disetahunkan.
Penghitungan disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan atau dengan kata lain, kewajiban pajak subjektif tidak satu tahun penuh, yaitu dalam hal penerima penghasilan yang bersangkutan:
i. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
ii. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia.
Dalam hal memilih “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”, jumlah penghasilan neto pada angka 16 dan jumlah PPh Pasal 21 pada angka 20 akan mengikuti ketentuan disetahunkan.
(4) Angka 1 :
Diisi dengan jumlah Gaji Pokok/Pensiun.
(5) Angka 2 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Istri.
(6) Angka 3 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Anak.
(7) Angka 4 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
(8) Angka 5 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Struktural/Fungsional.
(9) Angka 6 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Beras.
(10) Angka 7 :
Diisi dengan jumlah Tunjangan Lain-Lain.
(11) Angka 8 :
Diisi dengan jumlah Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji karena adanya tambahan tunjangan tertentu.
(12) Angka 9 :
Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto (1 sd 8)
(13) Angka 10 :
Diisi dengan jumlah Biaya Jabatan / Biaya Pensiun.
(14) Angka 11 :
Diisi dengan jumlah Iuran Terkait Pensiun atau Hari Tua.
(15) Angka 12 :
Diisi dengan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(16) Angka 13 :
Diisi dengan jumlah Pengurangan (10 sd 12)
(17) Angka 14 :
Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto (9 - 13)
(18) Angka 15 :
Bagian ini diisi sesuai jumlah penghasilan neto pada angka 16 dari Formulir BPA2 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya bagi penerima penghasilan yang merupakan:
(a) pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang merupakan pindahan dari unit/instansi lain; atau
(b) pensiunan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang baru pensiun dan menerima uang terkait pensiun berkala dalam Tahun Pajak berjalan.
Dalam hal penerima penghasilan merupakan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, atau pensiunannya yang menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung pemerintah, jumlah yang diisikan merupakan jumlah penghasilan neto sesuai dengan Formulir BPA2 yang dibuat oleh pemberi kerja yang membayarkan gaji pokok.
(19) Angka 16 :
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari sampai dengan Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15 (jika ada).
Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
(a) Jika pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
i. dipindahkan ke unit/instansi lain; atau
ii. berhenti menjadi pegawai karena pensiun,
maka oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15 (jika ada).
(b) Jika pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai:
i. dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
ii. karena meninggal dunia,
maka oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15 (jika ada) kemudian disetahunkan.
(c) Jika pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, atau pensiunannya merupakan:
i. pegawai pindahan dari unit/instansi lain; atau
ii. pegawai baru pensiun,
maka oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 yang baru, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15.
(d) Jika pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang bersangkutan belum pernah bekerja sebelumnya:
i. di mana pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14; atau
ii. berasal dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri pada Tahun Pajak berjalan, maka bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 kemudian disetahunkan.
(e) Dalam hal penerima penghasilan merupakan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, atau pensiunannya yang menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung pemerintah, maka bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15.
(20) Angka 17 :
Diisi dengan jumlah PTKP setahun sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.
(21) Angka 18 :
Diisi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan (16-17)
(22) Angka 19 :
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan (angka 18) dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
(23) Angka 20 :
(a) Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 merupakan jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 19.
(b) Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 merupakan jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang proporsional terhadap jumlah PPh pada angka 19, sesuai dengan banyaknya jumlah bulan yang disetahunkan.
(24) Angka 21 :
Bagian ini diisi sesuai jumlah PPh Pasal 21 terutang pada angka 22 dari Formulir BPA2 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya bagi penerima penghasilan yang merupakan:
(a) pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang merupakan pindahan dari unit/instansi lain; atau
(b) pensiunan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara yang baru pensiun dan menerima uang terkait pensiun berkala dalam Tahun Pajak berjalan.
Dalam hal penerima penghasilan yang merupakan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, atau pensiunannya menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah, jumlah yang diisikan merupakan PPh Pasal 21 terutang pada angka 22 dari Formulir BPA2 yang dibuat oleh pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
(25) Angka 22 :
(a) Dalam hal tidak terdapat PPh Pasal 21 yang dipotong dari Formulir BPA2 sebelumnya, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 20.
(b) Dalam hal terdapat PPh Pasal 21 yang dipotong dari Formulir BPA2 sebelumnya, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 20 dengan jumlah pada angka 21.
Jumlah pada angka 22 merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
(26) Angka 23 :
Diisi dengan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap Masa Pajak kecuali Masa Pajak terakhir oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 bersangkutan.
Dalam hal dalam satu Tahun Pajak terdapat:
(a) penghasilan yang PPh-nya ditanggung pemerintah; dan
(b) penghasilan yang PPh-nya tidak ditanggung pemerintah,
maka bagian ini diisi dengan jumlah dari PPh yang ditanggung pemerintah dan PPh yang tidak ditanggung pemerintah yang telah dipotong setiap Masa Pajak kecuali Masa Pajak terakhir.
Contoh:
Jika Formulir BPA2 dibuat untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember, maka bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong, baik yang PPh-nya ditanggung pemerintah maupun yang PPh-nya tidak ditanggung pemerintah, pada Masa Pajak Juli sampai dengan November.
(27) Angka 24 :
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada Masa Pajak terakhir oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 bersangkutan.
Dalam hal dalam satu Tahun Pajak terdapat:
(a) penghasilan yang PPh-nya ditanggung pemerintah; dan
(b) penghasilan yang PPh-nya tidak ditanggung pemerintah,
maka:
(a) bagian ini diisi dengan jumlah PPh yang ditanggung pemerintah dan PPh yang tidak ditanggung pemerintah untuk Masa Pajak terakhir;
(b) Pemotong PPh Pasal 21/26 harus membuat, menyimpan dan melaporkan catatan atas masing-masing pemotongan PPh, baik PPh yang ditanggung pemerintah maupun PPh yang tidak ditanggung pemerintah.
Dalam hal modul eBupot belum dapat memfasilitasi pembuatan, penyimpanan dan/atau pelaporan catatan dimaksud maka pembuatan, penyimpanan dan/atau pelaporan catatan dimaksud dibuat secara terpisah oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
(c) dalam hal terdapat lebih bayar yang berasal dari PPh:
i. yang ditanggung pemerintah maka jumlah lebih bayar tersebut tidak dikembalikan; atau
ii. yang tidak ditanggung pemerintah maka jumlah lebih bayar tersebut harus dikembalikan kepada penerima penghasilan.
d) Bagian C. Identitas Pemotong PPh
(1) Huruf C.1 :
Diisi dengan NPWP Pemotong PPh Pasal 21/26.
(2) Huruf C.2 :
Diisi dengan NITKU dalam hal Formulir BPA2 dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau diisi dengan nomor identitas Subunit Organisasi dalam hal Formulir BPA2 dibuat oleh Instansi Pemerintah.
NITKU dan nomor identitas Subunit Organisasi harus diisi sesuai identitas Pemotong PPh Pasal 21/26 yang sebenarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Huruf C.3 :
Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26.
(4) Huruf C.4 :
Diisi dengan tanggal penerbitan Formulir BPA2.
(5) Huruf C.5 :
Diisi dengan nama pengurus, pejabat, atau pihak yang ditunjuk/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Formulir BPA2 ini.
(6) Huruf C.6
Akan ditampilkan kode QR.
Kode ini berfungsi sebagai pengaman Formulir BPA2.
Untuk memverifikasi kode ini, Wajib Pajak dapat memindai kode QR melalui perangkat yang memiliki fitur yang mendukung.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :
