Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE DJP No SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus

SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus mengatur tentang :

- Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

- Pengertian dan siapa saja Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

- Pengertian dan siapa saja Bukan Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.


Status SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 adalah sebagai berikut :

- SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Maret 2008. 


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2008