Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) 

Pengertian Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) adalah Pencairan Aktiva, Piutang dan Persediaan menjadi kas serta Pembayaran atas klaim utang dan pembagian sisanya kepada pemilik CV tersebut.


Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) 

Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) terdiri dari :

1. Pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas (biasanya dilakukan dengan menjual aktiva tersebut).

2. Pencairan sebagian atau seluruh persediaan menjadi kas (biasanya dilakukan dengan menjual persediaan tersebut).

3. Pencairan piutang menjadi kas (biasanya dilakukan dengan cara menagih piutang tersebut agar segera dilunasi).

4. Penyelesaian dengan kreditor atau pelunasan utang (setelah diperoleh kas segera dilakukan pelunasan utang perusahaan).

5. Pelunasan pembayaran pajak yang terutang (selain digunakan untuk melunasi utang kas juga digunakan untuk melunasi pajak-pajak yang timbul dari proses likuidasi tersebut).

6. Pembagian aktiva/persediaan dan kas kepada pemilik CV berdasarkan perjanjian pembagian modal (setelah proses nomor 1 (satu) s/d nomor 5 (lima) selesai dan masih terdapat sisa kas, maka akan dibagikan kepada pemilik CV tersebut secara proposional sesuai perjanjian diantara pemilik CV tersebut).


Alasan Dilakukannya Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) 

Alasan Dilakukannya Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) adalah sebagai berikut :

1. CV (Perseroan Komanditer) sudah tidak mempunyai kegiatan usaha lagi.

2. Pemilik CV tidak berkeinginan meneruskan usaha CV tersebut.

3. Salah seorang atau lebih pemilik CV telah meninggal dunia sehingga CV tersebut tidak dapat beroperasi lagi.

4. Diantara pemilik CV sudah tidak memiliki kecocokan lagi sehingga usaha melalui CV tidak dapat diteruskan lagi.

5. Pemilik CV berkeinginan meningkatkan usaha CV menjadi PT (Perseroan Terbatas).