Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering
Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering
Bagaimana Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering ?
Solusi :
Bendahara atau Instansi Pemerintah terdiri dari :
1. Bendahara Instansi Pemerintah Pusat.
2. Bendahara Instansi Pemerintah Daerah.
3. Bendahara Instansi Pemerintah Desa.
Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dihapus dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah terdiri dari :
1. Instansi Pemerintah Pusat.
2. Instansi Pemerintah Daerah.
3. Instansi Pemerintah Desa.
NPWP Instansi Pemerintah digunakan oleh :
a. Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
b. Pejabat penandatangan surat perintah membayar.
c. Bendahara pengeluaran.
d. Bendahara penerimaan,
e. kepala urusan keuangan pemerintah desa .
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Pengertian Jasa Boga atau Katering
Pengertian Jasa Boga atau Katering adalah Makanan dan minuman yang disajikan oleh Pengusaha jasa boga atau katering (PMK-70/PMK.03/2022)
Pengusaha jasa boga atau katering paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut:
a. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;
b. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
c. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi).
Pengenaan Pajak atas Jasa Boga atau Katering
Berdasarkan Pasal 4A Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf jj disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
Bendahara Pemerintah atau Instansi mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
Kesimpulan
Kewajiban Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan.
Berdasarkan Pasal 4A Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Sehingga atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan terutang PPh Pasal 22 apabila nilai pengadaan barang diatas Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN, wajib memungut, menyetorkan serta melaporkan PPh Pasal 22, dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman
Kewajiban Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah Melalui Penyedia Jasa Katering
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara pemerintah atau Instansi Pemerintah wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.
Baca Juga :