Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Dan Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Pembayaran Bunga Kepada Wajib Pajak Luar Negeri

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pak mau nanya nih, untuk ketentuan pajak atas pembayaran bunga luar negeri itu langkah-langkahnya apa aja ya? 

Terimakasih


Jawaban Konsultasi Pajak  :

Dasar Hukum pengenaan pajak atas pembayaran bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri adalah :






Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemotong PPh Pasal 26 terhadap wajib pajak luar negeri sebagai penerima bunga adalah sebagai berikut :

1. Melakukan pengecekan apakah Penerima penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan melihat dokumen imigrasi (Pasport/visa/lainnya) untuk mengetahui apakah termasuk dari Negara yang ada taxtreaty / P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia.

2. Melakukan pengecekan apakah Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) telah dipenuhi.

3. Apabila wajib pajak luar negeri berasal dari Negara yang tidak mempunyai taxtreaty / P3B  (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia maka dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

4. Apabila wajib pajak luar negeri berasal dari Negara yang mempunyai taxtreaty / P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia maka dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif pajak dalam taxtreaty/P3B (persetujuan penghindaran pajak berganda)

5. Melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26.

6. Penyetoran PPh Pasal 26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

7. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya