Peraturan Pajak Dan Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Pembayaran Bunga Kepada Wajib Pajak Luar Negeri
- Pak mau nanya nih, untuk ketentuan pajak atas pembayaran bunga luar negeri itu langkah-langkahnya apa aja ya? Terimakasih
- Dasar Hukum pengenaan pajak atas pembayaran bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri adalah :
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Peraturan Dirjend Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010.
- Tax treaty/Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara asal/domisili wajib pajak luar negeri tersebut.
- Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemotong PPh Pasal 26 terhadap wajib pajak luar negeri sebagai penerima bunga adalah sebagai berikut :
- Melakukan pengecekan apakah Penerima penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan melihat dokumen imigrasi (Pasport/visa/lainnya) untuk mengetahui apakah termasuk dari Negara yang ada taxtreaty/P3B dengan Indonesia.
- Melakukan pengecekan apakah Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi (lihat Per-61/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2010)
- Apabila wajib pajak luar negeri berasal dari Negara yang tidak mempunyai taxtreaty/P3B dengan Indonesia maka dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Apabila wajib pajak luar negeri berasal dari Negara yang mempunyai taxtreaty/P3B dengan Indonesia maka dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif pajak dalam taxtreaty/P3B (persetujuan penghindaran pajak berganda)
- Melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26.
Artikel Yang Terkait :
- Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional
- Tanya Jawab Pajak Terbaru
- Tanya Jawab Seluruh Jenis Pajak
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Peraturan Dirjend Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 Tahun 2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010 Tentang Perubahan Atas PER-61/PJ.2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.