Tarif Pajak Khusus UKM Tahun 2013
Pemerintah berencana menetapkan Tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Khusus UKM yang akan mulai berlaku Tahun 2013 ini sebesar 1 % , demikian
disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Fuad Rahmany.
Penetapkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1 %
tersebut rencananya akan dikenakan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai omzet paling
banyak Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Aturan tersebut akan tercantum dalam draft Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini masih dalam proses.
Jadi penetapan tarif pajak penghasilan tersebut tidak
berdasarkan jenis usaha akan tetapi berdasarkan omzet yang dimiliki oleh Wajib
Pajak dalam satu tahun pajak, karena dalam dunia perpajakan tidak ada yang
disebut dengan kategori usaha mikro.
Referensi :
- Koran Suara Merdeka, 08 Januari 2013