Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets)

Pengertian/Definisi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) 

Pengertian/Definisi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) adalah Harta imateriil yang dimiliki oleh perusahaan. 

Harta-harta tersebut bersifat abstrak sehingga wujudnya tidak tertangkap dengan pancaindra.


Jenis Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) 

Yang termasuk dalam pengertian Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) antara lain :

- Patent (Hak Paten)

Copyright (Hak Cipta)

- Trade Mark (Merek Dagang)

- Goodwill

- Organization Cost (Biaya Pengorganisasian)


Perlakuan Pajak atas Harta Tak Berwujud (Intangible Assets)

Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan metode:

a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat; atau

b. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.

Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak- hak tersebut diamortisasi sekaligus.

Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran sehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.

Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.

Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. 


Baca Juga : 




 
Referensi :

- Pasal 11A Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan