Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Umum

Pengertian Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Umum

Pengertian Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Umum adalah sebagai berikut:

- Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi atau Kuasanya, Pejabat, atau Karyawan Bank.

- Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;

- Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus.


Pengertian Afiliasi

Pengertian Afiliasi adalah kegiatan sosialisasi yang secara terarah dilakukan oleh individu, badan usaha atau organisasi. 

Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan seperti yang sudah disepakati bersama. 

Kegiatan kontak sosial ini menghasilkan sebuah kesepakatan yang akan dijalankan oleh pihak-pihak yang melakukan afiliasi. 

Pihak-pihak yang melakukan afiliasi biasanya mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. 

Afiliasi biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terafialiasi sebagai salah satu cara mengembangkan bisnisnya.

Sehingga Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Umum bisa saja mendapatkan keuntungan apabila melakukan transaksi dengan bank yang mempunyai hubungan afiliasi tersebut.