Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 29 Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Penyetoran atau Pembayaran PPh Pasal 29 atau PPh Kurang Dibayar Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Pasal 9 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) :

" Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan."

Wajib Pajak Badan harus menyetorkan atau membayar PPh Pasal 29 atau PPh yang kurang bayar paling lambat sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan disampaikan atau dilaporkan.

Jadi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dilaporkan tanggal 30 April 2022, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 30 April 2022 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dilaporkan.

Tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dilaporkan tanggal 10 Januari 2022, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 10 Januari 2022 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dilaporkan.


Baca Juga :

Tanya Jawab Pajak KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)