PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor
206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap
Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan selengkapnya silahkan
KLIK DISINI.
Rangkuman PMK Nomor
206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 Tentang besarnya
batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan
mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21.
Pasal 2 Tentang
pengecualian besarnya batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut dalam pasal 1.
Pasal 3 Tentang tidak
berlakunya ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 terhadap penghasilan berupa
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas
luar asuransi.
Pasal 4 Tentang Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai
harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5 Tentang
Pencabutan PMK Nomor 54/PMK.03/2008.
Pasal 6 Tentang Saat
berlakunya PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012.
StatusPMK Nomor
206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 adalah
sebagai berikut :
PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal
17 Desember 2012 mulai
berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan Tanggal 05 Agustus 2015.
PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal
17 Desember 2012 menggantikan
PMK Nomor 254/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap
Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.