Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Syarat Penjualan/Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

- Batasan harga jual/ Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun pajak 2014 sampai dengan tahun pajak 2018.



Status PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal 10 Juni 2014.

- Dengan berlakunya PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014, maka Ketentuan Pasal 2 dalam PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN dinyatakan tidak berlaku.

- PMK Nomor 113/PMK.03/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-81/PMK.010/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Baca Juga :