PMK Nomor 192/PMK.011/2014 Tanggal 6 Oktober 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
PMK Nomor 192/PMK.011/2014 Tanggal 6
Oktober 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas
Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan mengatur tentang :
- PMK Nomor 192/PMK.011/2014 Tanggal 6 Oktober 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 6 Oktober 2014.
- PMK Nomor 192/PMK.011/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Baca Juga :
Status PMK Nomor 192/PMK.011/2014 Tanggal 6 Oktober 2014 adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 10 dan Penambahan Pasal 10A.
- Pasal 10 Tentang Perubahan Jangka waktu usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 10 A Tentang Peraturan tentang fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang berlaku sejak 15 Agustus 2014 sampai dengan Tanggal 6 Oktober 2014.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 192/PMK.011/2014.
- PMK Nomor 192/PMK.011/2014 Tanggal 6 Oktober 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 6 Oktober 2014.
- PMK Nomor 192/PMK.011/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Baca Juga :