PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal
14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badanadalah sebagai
berikut :
Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 159/PMK.010/2015
Tanggal 14
Agustus 2015 Tentang Pemberian
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut :
Pasal 1Tentang
Pengertian Undang-Undang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.
Pasal
2 Tentang Pemberian Fasilitas dibidang Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak
badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir berupa
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal
3 Tentang Besarnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Syarat dan prosedur bagi Wajib
Pajak badan yang akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak
Badan yang telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 14 Tentang Perlakuan bagi Wajib
Pajak Badan yang memperoleh fasilitas dibidang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya
PMK Nomor
159/PMK.010/2015.
Pasal 15 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.
Pasal 16 Tentang Saat
berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.
StatusPMK Nomor
159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai
berikut :
PMK Nomor 159/PMK.010/2015
Tanggal 14
Agustus 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 16Agustus 2015.
PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal
14 Agustus 2015mencabut PMK Nomor130/PMK.011/2011 dan PMK Nomor 192/PMK.011/2014.