PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.
- Pasal 2 Tentang Pemberian Fasilitas dibidang Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 3 Tentang Besarnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Syarat dan prosedur bagi Wajib Pajak badan yang akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak Badan yang telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 14 Tentang Perlakuan bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas dibidang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.
- Pasal 15 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.
- Pasal 16 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.
Status PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
- Pasal 2 Tentang Pemberian Fasilitas dibidang Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 3 Tentang Besarnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Syarat dan prosedur bagi Wajib Pajak badan yang akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak Badan yang telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 14 Tentang Perlakuan bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas dibidang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.
- Pasal 15 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.
- Pasal 16 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.
- PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 16 Agustus 2015.
- PMK Nomor 159/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-35/PMK.010/2018 Tanggal 29 Maret 2018 Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
- Peraturan pengganti PMK Nomor 159/PMK.010/2015 yang terakhir adalah PMK-130/PMK.010/2020 Tanggal 18 September 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 mencabut PMK Nomor 130/PMK.011/2011 dan PMK Nomor 192/PMK.011/2014.
Baca Juga :