Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan mengatur tentang : 

- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.

- Pasal 2 Tentang Pemberian Fasilitas dibidang Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 3 Tentang Besarnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Syarat dan prosedur bagi Wajib Pajak badan yang akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak Badan yang telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 14 Tentang Perlakuan bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas dibidang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.

- Pasal 15 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.

- Pasal 16 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 159/PMK.010/2015.


Status PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 16 Agustus 2015.

PMK Nomor 159/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-35/PMK.010/2018 Tanggal 29 Maret 2018 Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.


- PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 mencabut PMK Nomor 130/PMK.011/2011 dan PMK Nomor 192/PMK.011/2014.


Baca Juga :