Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)

PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak) mengatur tentang :

- Pasal I Tentang Perubahan Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Lampiran I, Perubahan Jenis Setoran 403 pada Kode Akun Pajak 411122 dalam Lampiran II, Penambahan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun Pajak 411122 dalam Lampiran II, serta Penambahan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

- Pasal II Tentang Pencabutan PER-43/PJ/2013 Tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Saat berlakunya PER-30/PJ/2015.

- Lampiran I PER-30/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

- Lampiran I PER-30/PJ/2015 Tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.


Status PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak) adalah sebagai berikut :

- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 5 Agustus 2015 sampai Tanggal 29 April 2020.


- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 mencabut Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 merubah PER-24/PJ/2013 Tanggal 3 Juli 2013



Baca Juga :