Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 adalah peraturan perpajakan yang mengatur Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang terdiri dari 12 Pasal dan mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.

Susunan PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
  • Pasal 1 Tentang Pengertian dari :
  1. Pengampunan Pajak.
  2. Wajib Pajak.
  3. Harta.
  4. Utang.
  5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan.
  6. Surat  Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan.
  7. Rekening Khusus.
  8. Efek.
  9. Bank.
  10. Manajer Investasi.
  11. Perantara Pedagang Efek.
  12. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway.
  13. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening.
  14. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana.
  15. Kontrak Investasi Kolektif.
  16. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah
  17. Menteri.
  18. Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal.
  19. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI.
  • Pasal 2 Tentang Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta yang dimiliki.
  • Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Perlakuan pengampunan pajak atas harta berupa dana yang diungkapkan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menampung dana dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah dialihkan dan ditempatkan pada rekening khusus.
  • Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan harta Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
  • Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Kewajiban dan sanksi bagi pihak yang berperan sebagai Gateway.
  • Pasal 12 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 119/PMK.08/2016. 


Status PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
 
1. PMK Nomor 119/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.

2. PMK Nomor 119/PMK.03/2016 telah dicabut dan diganti dengan PMK-141/PMK.08/2017 Tanggal 23 Oktober 2017 Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak