Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

Susunan PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut   : 


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/PMK.010/2017 



TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya yang pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan dalam perjanjian internasional;
b. bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan atas Asian Infrastructure Investment Bank Article of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia);
c.  bahwa melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1980, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan atas Cooperation Agreement between Indonesia, Malaysia, Phillipines, Singapore, and Thailand-Member Countries of the Association of South-East Asian Nations and the European Economic Community yang merupakan landasan yuridis dari kerja sama antara European Investment Bank dan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank;
d. bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 01371/HI/01/2016/60 tanggal 14 Januari 2016, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Framework Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan European Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah memenuhi seluruh kaidah pembuatan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Vienna Convention on The Law of Treaties tahun 1969;
e. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang mendasarkan dalam Asian Infrastructure Investment Bank Articles Of Agreement dan Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional; 
f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.

Pasal I

Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dengan menambah 2 (dua) butir yakni butir 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 142


Susunan Lampiran PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :

ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.      Kerjasama Teknik Australia - Republik Indonesia (Australia-Indonesia Partnership)
2.      Kerjasama Teknik Canada - Republik Indonesia
3.      Kerjasama Teknik India - Republik Indonesia
4.      Kerjasama Teknik Inggris - Republik Indonesia
5.      Kerjasama Teknik Jepang - Republik Indonesia
6.      Kerjasama Teknik New Zealand - Republik Indonesia
7.      Kerjasama Teknik Negeri Belanda - Republik Indonesia
8.      Kerjasama Teknik Rusia - Republik Indonesia
9.      Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia
10.  Kerjasama Teknik Perancis - Republik Indonesia
11.  Kerjasama Teknik Negeri Polandia - Republik Indonesia
12.  Kerjasama Teknik Amerika Serikat - Republik Indonesia (USAID: United States
13.  Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia
14.  Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia
15.  Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia
16.  Kerjasama Teknik Denmark - Republik Indonesia
17.  Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia
18.  Kerjasama Teknik Finlandia - Republik Indonesia
19.  Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia - Republik Indonesia
20.  Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura - Republik Indonesia
21.  Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Teknik RRC - Republik Indonesia
22.  Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik Vietnam - Republik Indonesia
23.  Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand - Republik Indonesia
24.  Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko - Republik Indonesia
25.  Kerjasama Teknik Kerajaan Arab Saudi - Republik Indonesia
26.  Kerjasama Teknik Iran - Republik Indonesia
27.  Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia
28.  Kerjasama Teknik Philippine - Republik Indonesia
29.  Kerjasama Kebudayaan Belanda - Republik Indonesia
30.  Kerjasama Kebudayaan Jepang - Republik Indonesia
31.  Kerjasama Kebudayaan Mesir/RPA - Republik Indonesia
32.  Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia
33.  Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA Republik Indonesia
34.  IDB (Islamic Development Bank)
35.  ADB (Asian Development Bank)
36.  IFC (International Finance Corporation)
37.  JICA (Japan International Cooperations Agency)
38.  JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
39.  ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector)
40.  OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development)
41.  AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank)
42.  EIB (European Investment Bank)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN

ttd.

ARIF BINTARTO YUWONO
NIP 197109121997031001


Status PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :

1. PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017.

2. PMK Nomor 5/PMK.010/2017 telah diganti dengan PMK-202/PMK.010/2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional.