Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Lampiran I Halaman 1 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-I)

Halaman 1

PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

Formulir ini digunakan Wajib Pajak untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dalam hal:

1. Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

(Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang PPh)

TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.

Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi 2023

Periode Januari – Desember diisi 01 23 s.d 12 23

BAGIAN A :

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

Bagian ini hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang laporan keuangannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik wajib mencantumkan nama dan NPWP Akuntan Publik yang menandatangani Laporan Audit, nama dan NPWP Kantor Akuntan Publik.

Kolom Opini Akuntan diisi sesuai dengan kode opini sebagai berikut:

Kode :

1 untuk Wajar Tanpa Pengecualian;

2 untuk Wajar Dengan Pengecualian;

3 untuk Tidak Wajar;

4 untuk Tidak Ada Opini.

Demikian pula apabila Wajib Pajak menggunakan jasa konsultan pajak, diisi dengan nama dan NPWP Konsultan Pajak sesuai dengan surat kuasa dan nama Kantor Konsultan Pajak beserta NPWP-nya.

Angka 1 –
PENGHASILAN DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL

Diisi dengan jumlah penghasilan dari kegiatan pokok dan biaya berdasarkan Laporan Keuangan Komersial, baik yang belum diaudit maupun yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang dilampirkan pada SPT Tahunan.

Huruf a - PEREDARAN USAHA

Diisi dengan jumlah seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha pokok dan/atau dari pekerjaan bebas yang diterima atau  diperoleh Wajib  Pajak  dan anggota  keluarganya selama  Tahun  Pajak yang  bersangkutan berdasarkan pembukuan, termasuk di dalamnya penghasilan dari kegiatan/usaha pokok yang dikenakan PPh Final.

Catatan :
Penghasilan  lainnya  (penghasilan  yang  berasal  dari  bukan  kegiatan/usaha  pokok  Wajib  Pajak)
dilaporkan pada Bagian D Lampiran-I SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Halaman 2 (Formulir
1770-I halaman 2).

Huruf b - HARGA POKOK PENJUALAN
Diisi sesuai dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut pembukuan:

a. Bagi Wajib Pajak   yang melakukan usaha dagang, diisi dengan harga pokok penjualan usaha dagang selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

b. Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang industri, diisi dengan harga pokok penjualan usaha industri selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

c. Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di jasa, diisi dengan harga pokok usaha jasa, yaitu jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Huruf c - LABA/RUGI BRUTO USAHA
Diisi dengan hasil pengurangan peredaran usaha (1a) dengan harga pokok penjualan (1b).

Huruf d - BIAYA USAHA
Diisi dengan seluruh jumlah biaya usaha yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilkan, seperti: biaya penjualan, biaya umum dan administrasi.

Huruf e - PENGHASILAN NETO DARI USAHA
Diisi dengan hasil pengurangan laba/rugi bruto usaha (1c) dengan biaya usaha (1d).

Angka 2 - PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
Penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung Penghasilan  Kena  Pajak  berdasarkan Undang-Undang  PPh beserta  peraturan pelaksanaannya,  yang  bersifat menambah  atau  memperbesar  Penghasilan  Kena  Pajak.

Penyesuaian tersebut  timbul  karena  adanya  biaya, pengeluaran, dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, karena adanya perbedaan saat pengakuan biaya dan penghasilan, atau karena penghitungan biaya menurut metode fiskal lebih rendah  dari  penghitungan  menurut  metode  akuntansi  komersial,  serta  karena  adanya  penghasilan  yang merupakan objek pajak yang tidak termasuk dalam penghasilan komersial, yaitu sebagai berikut:

a. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, yaitu misalnya pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

b. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, yaitu premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak. Pada saat Wajib Pajak menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.

c. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh, yaitu penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura atau kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti: pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;

d. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh. Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai, yang juga pemegang saham, yang melebihi kewajaran. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba;

e. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh, yaitu bantuan atau sumbangan, dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, karena bukan merupakan penghasilan bagi pihak yang menerima sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 

Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility (jika atas sejumlah uang/biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan dapat dibiayakan atau diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka bagi si penerima uang, penghasilan tersebut dikenakan PPh), atas pemberian bantuan atau sumbangan, dan harta hibahan dimaksud perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, yaitu bagi Wajib Pajak yang memberikan bantuan atau sumbangan, dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

f. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, yaitu PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

g. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, yaitu pembayaran gaji kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

h. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang PPh, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya;

i. diisi apabila perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT);
 
j. diisi dengan biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial;
 
k. penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya
 
l. diisi dengan jumlah Angka 2.a. s.d. Angka 2.k.

Angka 3 - PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF

Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

a. Diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (termasuk penghasilan dari usaha yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu) dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial.
 
b. Diisi apabila perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT).
 
c. Diisi dengan penyesuaian fiskal negatif lainnya.
 
d. Diisi dengan jumlah Angka 3.a. s.d. Angka 3.c.

Angka 4 - JUMLAH BAGIAN A
Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan Penyesuaian Fiskal Positif dikurangi dengan Penyesuaian Fiskal Negatif.


Baca Juga :

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.