Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Saat Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Perbaikan Mesin ?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Selamat siang.

Perkenalkan nama saya Lisa, bekerja di PT.ABC yang mempunyai kegiatan usaha Industri Kayu Lapis.

PT.ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :

1. PT.ABC pada tanggal 29 Januari 2023 melakukan Perbaikan Mesin yang dikerjakan oleh PT.XYZ dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk PPN.

2. Pada Tanggal 5 Pebruari 2023 Perbaikan Mesin selesai dikerjakan oleh PT XYZ dan diserahkan kembali ke PT.ABC.

3. Pada tanggal 7 Pebruari 2023 dilakukan pembayaran Jasa Perbaikan Mesin kepada PT.XYZ.

Pertanyaannya berapa besar PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan kapan paling lambat dilakukan Pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 ?


Jawaban Konsultasi Pajak :

Kewajiban bagi pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 paling lambat dilakukan pada akhir bulan :

1. dibayarkannya penghasilan.

2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.

3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23.

Memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong PPh Pasal 23.

Melakukan Penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir ke bank atau kantor pos.

Melakukan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikut setelah masa pajak berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak.


Kesimpulan :

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT.ABC adalah sebesar : 10.000.000 x 2 % = 200.000

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan paling lambat akhir bulan saat dilakukan pembayaran Jasa Perbaikan Mesin, yaitu pada Pebruari 2023 sekaligus PT.XYZ diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23.

Pembayaran PPh Pasal 23 masa pajak Pebruari 2023 dilakukan paling lambat pada tanggal 10 Maret 2023.
 
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Pebruari 2023 dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2023.