Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Bendahara
Bendahara Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
1. Fotocopy KTP Bendahara,
2. Fotocopy Surat Penunjukan sebagai bendahara.
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Bendahara
dapat didownload di
Dasar hukum :
1. Pasal 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
2. Lampiran 1 Per-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008
3. Peraturan Dirjen Pajak No.41 Tahun 2009