Installer e-SPT Masa PPN 1111 Terbaru
Installer dan Patch Update e-SPT PPN 1111 Terbaru
Mulai Masa Pajak Juni 2013 yang pelaporannya paling lambat 31 Juli 2013 semua Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-SPT Masa PPN dalam melaporkan kewajiban PPN dan/atau PPnBM kecuali :
1. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melaporkan Faktur Pajak (Pajak Keluaran atau Pajak Masukan) dalam satu masa pajak tidak lebih dari 25 Faktur.
2. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melaporkan Dasar Pengenaan Pajak dalam satu masa pajak kurang dari Rp.400.000.000,-
Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPN, maka diperlukan dua sofware yang harus di install, yaitu :
1. Installer e-SPT PPN 1111.
2. Patch Update e-SPT PPN 1111.
Mulai Tanggal 1 Juli 2016 Installer dan Patch Update e-SPT PPN 1111 tidak digunakan lagi dan Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak, Pembuatan SPT Masa dan pelaporan SPT Masa PPN 1111 Wajib menggunakan Aplikasi e-Faktur
Referensi :
1. KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik2. PENG-6/PJ.02/2015 Tanggal 16 Juni 2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur