Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Installer e-SPT Masa PPN 1111 Terbaru

Installer dan Patch Update e-SPT PPN 1111 Terbaru


Mulai Masa Pajak Juni 2013 yang pelaporannya paling lambat 31 Juli 2013 semua Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-SPT Masa PPN dalam melaporkan kewajiban PPN dan/atau PPnBM kecuali :

1. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melaporkan Faktur Pajak (Pajak Keluaran atau Pajak Masukan) dalam satu masa pajak tidak lebih dari 25 Faktur.

2. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang  melaporkan Dasar Pengenaan Pajak dalam satu masa pajak kurang dari Rp.400.000.000,-

Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPN, maka diperlukan dua sofware yang harus di install, yaitu :

1. Installer e-SPT PPN 1111. 

2. Patch Update e-SPT PPN 1111.

Kedua software tersebut dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara gratis kepada Wajib Pajak yang membutuhkan.

Mulai Tanggal 1 Juli  2016 Installer dan Patch Update e-SPT PPN 1111 tidak digunakan lagi dan Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak, Pembuatan SPT Masa dan pelaporan SPT Masa PPN 1111 Wajib menggunakan Aplikasi e-Faktur


2. PENG-6/PJ.02/2015 Tanggal 16 Juni 2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur


Artikel Yang Perlu Diketahui :

Aplikasi Yang Digunakan Dalam Perpajakan