KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Oleh wibowo subekti
KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni
2014
Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
LampiranKEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014
Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni
2014
menetapkan tentang :
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai
tanggal 1 Juli 2014.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2015.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai
tanggal 1 Juli 2016.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak setelah
tanggal 1 Juli 2016.
Status KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20
Juni 2014adalah sebagai berikut :
KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni
2014
mulai berlaku sejak Tanggal01 Juli
2014.