Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas 

Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Dalam penghitungan pajak penghasilan, Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas tidak boleh dikurangi dengan biaya jabatan.

Pengurangan yang boleh dilakukan dalam penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah sebagai berikut :

- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk 1 (satu) bulan apabila penghasilan diterima sebulan sekali, untuk tahun pajak 2023 dan tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk 1 (satu) hari apabila diterima sebagai upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, untuk tahun pajak 2023 dan tahun 2022 adalah sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

- Iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua.


Penghasilan Yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas antara lain :

upah harian.

- upah mingguan

- upah satuan

- upah borongan

- upah yang dibayarkan secara bulanan


Contoh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas antara lain :

Buruh Harian

- Buruh Mingguan

- Tukang Batu

- Kuli Bongkar Muat Barang


Baca Juga :


Referensi :