Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

Tahun Pajak 2012
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770  Tahun 2012 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan  dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
2.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari  satu atau lebih pemberi kerja.
3.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan Final atau bersifat final.
4.  Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan lain seperti penghasilan dari penjualan aset/harta.



Referensi :
·        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
·        PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
·        PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT  Tahunan Tahun 2012