Syarat Kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Tahun Pajak 2012
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2012 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2012 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan Final atau bersifat final.
4. Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan lain seperti penghasilan dari penjualan aset/harta.
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan 1770 Tahun 2012, Tahun 2013 dan seterusnya Terdiri dari :
·
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
Referensi :
·
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan (PPh)
·
PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi
·
PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara
Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012