Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Yang Sudah Berhenti Bekerja Tapi Bekerja Freelance

Pertanyaan Konsultasi Pajak

Perkenalkan nama saya Oka Saputra.

Pak, saya punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status pegawai tapi saya sudah berhenti jadi pegawai dan bekerja freelance, bagaimana soal pelaporan spt tahunannya? 

Trima kasih


Jawaban Konsultasi Pajak :

Apabila Orang Pribadi telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sehingga telah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.


Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri dari :

1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS. 


Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memperoleh penghasilan dari freelance maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Apabila pendapatan dari Usaha Lain tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A (Penghasilan dalam negeri lainnya).

b. Apabila pendapatan dari usaha lain tersebut sebagai profesi/ usaha tetap/rutin maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 pada lampiran 1770 - I Bagian B (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas)
 dengan norma Penghasilan Neto sesuai ketentuan.


Jawaban untuk saudara Oka Saputra atas pertanyaan dari yang sebelumnya mempunyai NPWP dengan status pegawai tapi sekarang sudah berhenti jadi pegawai,dan bekerja freelance adalah sebagai berikut :

1. Menghitung jumlah pendapatan yang diterima dari usaha lain.

2. Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770-S apabila usaha tidak tetap atau tidak rutin disertai bukti pembayaran pajak penghasilan apabila kurang bayar.

3. Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770 apabila dari usaha tetap atau rutin dengan dilampiri dan perincian peredaran usaha, serta pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dan bukti pembayaran pajak penghasilan apabila kurang bayar.

3. Apabila memang sudah tidak bekerja dan berniat untuk usaha sendiri segera lakukan permohonan update/perubahan data menjadi Wajib PajakOrang Pribadi dengan status usaha/pekerjaan bebas, permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.


Baca Juga :