Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Yang Sudah Berhenti Bekerja Tapi Bekerja Freelance
Penanya : Oka
Pertanyaan :
Pak, saya punya NPWP pegawai tapi kalau sudah berhenti jadi pegawai, tapi bekerja freelance, gimana soal sptnya? Trims
Jawaban :
a. Apabila pendapatan dari Usaha Lain tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A.
b. Apabila pendapatan dari usaha lain tersebut sebagai profesi/ usaha tetap/rutin maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 pada lampiran 1770 - I Bagian B dengan norma penghasilan Neto sesuai ketentuan.
c. Dari kasus yang anda hadapi maka yang harus anda lakukan adalah :
1. Menghitung jumlah pendapatan yang diterima dari usaha lain.
2. Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770-S apabila usaha tidak tetap/rutin dilampiri SSP lembar ke-3 bila kurang bayar, dengan Formulir 1770 apabila dari usaha tetap atau rutin dengan dilampiri dan perincian peredaran usaha, serta pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dan SSP lembar ke-3 bila kurang bayar.
3. Apabila memang sudah tidak bekerja dan berniat untuk usaha sendiri segera lakukan permohonan update/perubahan data menjadi wajib pajak orang pribadi dengan status usaha/pekerjaan bebas
Referensi :
· Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
(PPh)
· PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi
· PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara
Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012