Bagaimana Perlakuan PPN Pajak Masukan Terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Yth Bapak Wibowo, di tempat saya kerja punya PPN masukan untuk kegiatan membangunan sendiri bulan Oktober 2022, keselip baru ketemu 27 Maret 2023 (sudah lebih 3 bulan), lalu bagaimana pak, terima kasih
1. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
3. Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 11% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
7. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
8. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
9. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Baca Juga :
- PMK Nomor 163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
- PMK-61/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Peraturan Pajak Tentang Kegiatan Membangun Sendiri
6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
8. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
9. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
10. Berdasarkan Pasal 10 PMK-61/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, maka Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
11. Jadi PPN Masukan atas Kegiatan membangun sendiri bulan Oktober 2022 tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dari Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Baca Juga :
Referensi :
- PMK-61/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Peraturan Pajak Tentang Kegiatan Membangun Sendiri