Bagaimana Perlakuan PPN Pajak Masukan Terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
- Yth Bapak Wibowo, di tempat saya kerja punya PPN masukan untuk kegiatan membangunan sendiri bulan Oktober 2018, keselip baru ketemu 27 Maret 2019 (sudah lebih 3 bulan), lalu bagaimana pak, terima kasih
- Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 163/PMK.03/2012 Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
- Jadi PPN Masukan atas Kegiatan membangun sendiri bulan Oktober 2018 tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dari Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
Referensi :
- Pasal 16 C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK Nomor 163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)