Cara Pengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Atas Pembelian/Perolehan Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak
Cara Pengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Atas Pembelian/Perolehan Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak adalah sebagai berikut :
- Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang sama.
Contoh :
Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Juni 2018 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Juni 2018.
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh :
Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Juni 2018 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Juli 2018, Agustus 2018 dan September 2018.
Kasus ini sering terjadi apabila faktur pajak diterima setelah tanggal 31 Juli 2018. - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dapat dikreditkan dengan cara pembetulan terhadap SPT Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.Contoh :
Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Januari 2018 yang diterima pada bulan Juli 2018 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Januari 2018, Pebruari 2018, Maret 2018 dan April 2018 dengan cara pembetulan sesuai dengan pasal 8 undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.
Kasus ini sering terjadi apabila faktur pajak masa Januari 2018 diterima setelah tanggal 30 April 2018.
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP