Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Badan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan 

Contoh 1

PT. Bumi Banyumas Sejahtera adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PT. Bumi Banyumas Sejahtera mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.5.650.000,00. 

Maka atas PPh Pasal 25 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-100.

PT.Bumi Banyumas Sejahtera akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan status kurang bayar sebesar Rp.65.236.000,00. 

Maka atas kurang bayar tersebut disetor sebagai PPh Pasal 29 dan harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-200.

PPh Pasal 29 Badan disetorkan paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.


Contoh 2

PT. Adil Makmur Sejati adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PT. Adil Makmur Sejati mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.5.650.000,00. 

Pembayaran PPh Pasal 25 Masa April ternyata terlambat dibayar dan terlambat dilaporkan sehingga diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Maka atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut  harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-300.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk  STP (Surat Tagihan Pajak) Pasal 25 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 29.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 29 diabaikan saja. 

Segera dibuat lagi kode billing untuk  (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 29 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis pajak  STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411126-100
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang
411126-200
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. 
411126-300
untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama. 
411126-500
untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. 
411126-520
untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP.
411126-521
untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP.