Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang
akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya
disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) Pasal 25 tetapi malah membuat kode
billing untuk PPh Pasal 29.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran
pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 29 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk (Surat
Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang
terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor
untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode
billing untuk PPh Pasal 29 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos
atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib
Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran
pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis pajak STP
(Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.
Kode
Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411126-100 |
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan |
411126-106 |
untuk pembayaran Pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
411126-199 |
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan |
411126-200 |
Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
411126-201 |
Untuk pembayaran Pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
411126-300 |
Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan |
411126-310 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan |
411126-320 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan |
411126-390 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411126-500 |
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411126-501 |
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411126-510 |
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411126-511 |
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |