Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2011

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Tahun Pajak 2013 dan seterusnya silahkan KLIK DISINI


Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2011 dipakai untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja.
2.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,-  dalam satu tahun.
3.  Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak mempunyai penghasilan lain selain dari pekerjaan dan bunga bank serta bunga dari koperasi.

Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi sehingga apabila tidak terpenuhi tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan 1770SS.
Contoh :
a.  Wajib Pajak PNS apabila istrinya mempunyai usaha dan penghasilannya digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp.60.000.000,-.
b.  Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga membuka praktek dokter di rumah, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770.
c.   Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S.
d.  Wajib Pajak Pegawai Swasta apabila istrinya mempunyai penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dan penghasilannya digabung dengan suami maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp.60.000.000,-.

Kelengkapan SPT Tahunan 1770 SS adalah :
a.  Formulir 1770 SS
b.  Lampiran 1721 A1 untuk karyawan swasta.
c.   Lampiran 1721 A2 untuk PNS.

Artikel terkait :
a.  Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
b.  Persiapan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS  Tahun 2011 .
c. Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Pegawai Swasta/BUMN.
d.  Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk PNS.
e.Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Perusahaan/Bendahara (memiliki banyak pegawai) yang mengisikan 1770 SS  milik pegawainya.


Dasar hukum :
1.    UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
2. Peraturan Dirjend Pajak No.PER-34/PJ/2010 tentang bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi