Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir
|
|
1.
|
SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)
|
Harus
disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh
Wajib Pajak
atau kuasanya pada kolom yang tersedia. Jumlah total penghasilan
bruto memenuhi ketentuan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
Diperuntukkan
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
|
II
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Surat
Kuasa Khusus
|
Harus
disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak
sendiri.
|
2.
|
Surat Setoran
Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakan
|
Harus
disampaikan terdapat
pembayaran
atas PPh yang kurang dibayar.
|
Dalam hal Wajib
Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut
pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran
kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OrangPribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya