Pengertian Hutang Dagang (Account Payable)
Pengertian Hutang Dagang (Account Payable)
Pengertian Hutang Dagang (Account Payable) adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang singkat.
- Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan barang dagangan atas pembelian barang jadi.
Hutang dagang tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan, tetapi hanya pada saat hak pemilikan atas barang-barang tersebut beralih kepada pembeli.
Apabila terdapat potongan pembelian secara tunai, maka hutang dagang harus dilaporkan sebesar jumlah hutang dagang setelah dikurangi potongan tunai.
Apabila dalam pembelian secara kredit tersebut terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka hutang dagang termasuk PPN.
Referensi :
- Kamus Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Kewajiban ini timbul karena perusahaan membeli secara kredit barang dagangan untuk dijual kembali kepada konsumen .
Istilah hutang dagang biasanya merujuk pada jumlah yang terhutang karena pembelian oleh :
Istilah hutang dagang biasanya merujuk pada jumlah yang terhutang karena pembelian oleh :
- Perusahaan yang bergerak dibidang industri / pabrik atas pembelian baku atau bahan pembantu.
- Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan barang dagangan atas pembelian barang jadi.
Hutang dagang tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan, tetapi hanya pada saat hak pemilikan atas barang-barang tersebut beralih kepada pembeli.
Apabila terdapat potongan pembelian secara tunai, maka hutang dagang harus dilaporkan sebesar jumlah hutang dagang setelah dikurangi potongan tunai.
Apabila dalam pembelian secara kredit tersebut terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka hutang dagang termasuk PPN.
Contoh Kasus Hutang Dagang (Account Payable) :
PT. Ardi Karya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan dibidang usaha penjualan alat listrik.
PT. Maju Jaya Elektrik adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan dibidang usaha distributor alat listrik.
Pada 5 Juni 2023 PT. Ardi Karya Abadi membeli alat listrik dari PT. Maju Jaya Elektrik secara kredit dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000 belum termasuk PPN.
Perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) :
11 % x 1.000.000.000 = 110.000.000
Jurnal yang harus dibuat oleh PT.Ardi Karya Abadi :
Debet :
- Pembelian : 1.000.000.000
- PPN : 110.000.000
Kredit :
- Hutang Dagang : 1.110.000.000
Pada 10 September 2023 PT. Ardi Karya Abadi melunasi hutang dagang atas pembelian alat listrik dari PT. Maju Jaya Elektrik dengan nilai sebesar Rp. 1.110.000.000.
Jurnal yang harus dibuat oleh PT.Ardi Karya Abadi :
Debet :
- Hutang Dagang : 1.110.000.000
Kredit :
- Kas/Bank : 1.110.000.000
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Akuntansi (Dhanny R Cyssco)