Pengertian Obligasi (Bond)
Pengertian Obligasi (Bond) adalah Suatu janji tertulis untuk membayar suatu jumlah uang tertentu (sejumlah pokok pinjaman) pada suatu tanggal tertentu dikemudian hari (hari jatuh tempo) beserta bunga pinjaman berdasarkan suatu suku bunga yang telah ditentukan semula.
Pemerintah maupun perusahaan swasta apabila membutuhkan dana selain meminjam kepada bank juga menerbitkan obligasi untuk mendapatkan dana dari masyarakat.
Jangka waktu jatuh tempo dari obligasi biasanya lebih dari satu tahun.
Apabila anda atau perusahaan anda ingin berinvestasi di Obligasi, maka harus memperhatikan siapa yang menerbitkan obligasi tersebut.
Harus obligasi pemerintah atau perusahaan swasta yang sudah bonafit.
Penerbit Obligasi (Bond)
Penerbit Obligasi (Bond) antara lain :
- Lembaga Supranasional
- Pemerintah Pusat (Negara)
- Pemerintah Propinsi.
- Lembaga Pemerintah.
- Perusahaan Swasta.
- Perusahaan BUMN.
- Special purpose vehicles (perusahaan
yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang
ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset).
Contoh Obligasi (Bond)
Contoh Obligasi (Bond) antara lain :
- ORI (Obligasi Negara Ritel Indonesia)
- SukRi (Sukuk Ritel) (sukuk adalah surat utang yang berbasis Syariah).
- SBR (Saving Bond Ritel).
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
Referensi :