PP Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal 23 Juni 1998 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Oleh wibowo subekti
PP Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal
23 Juni 1998 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember
1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Rangkuman/Ringkasan PP Nomor
63 Tahun 1998 Tanggal 23 Juni 1998 adalah sebagai berikut:
Pasal
I Tentang Penambahan Pasal 3A .
Pasal
3 A Tentang Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan
asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama
dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan dana hibah serta pengenaan Pajak Penghasilan kepada Kontraktor,
Konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima dari
pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh dana
hibah. Atas PPh Pasal 21 dan Pajak Penghasilan tersebut ditanggung oleh
Pemerintah.
Pasal
II Tentang Saat berlakunya PP Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal 23 Juni
1998.
StatusPP Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal
23 Juni 1998adalah sebagai
berikut :
PP
Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal 23 Juni 1998mulai
berlaku sejak Tanggal 23 Juni 1998.
PP
Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal 23 Juni 1998 telah diubah dengan PP Nomor
43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000.