Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hak Cipta (Copyright)

Pengertian  Hak Cipta (Copyright) 

Pengertian Hak Cipta (Copyright) adalah Hak istimewa untuk menerbitkan serta menjual suatu karangan.

Biaya-biaya yang termasuk dalam suatu hak cipta, adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu hasil karya atau biaya-biaya lainnya untuk memperoleh hak cipta tersebut.

Jika suatu hak cipta dibeli dari pihak lain, maka nilai yang dibukukan adalah jumlah yang dibayarkan untuk harga hak cipta yang dibeli tersebut.


Pengertian Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :

" Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.






Referensi :

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)