Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri mengatur tentang :

1. Pasal 1 Tentang Pengertian Peredaran bruto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

2. Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pengertian Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

3. Pasal 4 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995.

4. Pasal 5 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996.


KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri selengkapnya :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 416/KMK.04/1996

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusustentang penghasilan neto.

b. bahwa untuk kepastian hukum, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;

c. bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan belum cukup mengatur mengenai hal tersebut.

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan;

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan untuk tahun pajak 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD


Status KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut :

1. KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 14 Juni 1996.


Baca Juga :