KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri mengatur tentang :
1. Pasal 1 Tentang Pengertian Peredaran bruto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
2. Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pengertian Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
3. Pasal 4 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995.
4. Pasal 5 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996.
1. Pasal 1 Tentang Pengertian Peredaran bruto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
2. Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pengertian Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
3. Pasal 4 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995.
4. Pasal 5 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996.
KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri selengkapnya :
1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.
Status KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
1. KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 14 Juni 1996.
Baca Juga :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 416/KMK.04/1996
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa
sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan
Norma Penghitungan Khusustentang penghasilan neto.
b. bahwa
untuk kepastian hukum, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan
neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
c. bahwa
ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau
Penerbangan belum cukup mengatur mengenai hal tersebut.
d. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dalam negeri, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
3. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tentang Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau
Penerbangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau
nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang
yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Pasal 2
2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.
Pasal 3
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dengan
berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dalam negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan
untuk tahun pajak 1996.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta,
pada
tanggal 14 Juni 1996
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
MAR'IE
MUHAMMAD
Status KMK Nomor 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
1. KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 14 Juni 1996.
Baca Juga :