Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma adalah sebagai berikut :
- PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas, dalam rangka promosi produk barunya PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada CV.Mawar Merah (usaha dibidang perdagangan kompor gas) 1 buah kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000,-
Maka PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 500.000
PPN : 50.000 (500.000 x 10 %)
Bagi CV.Mawar Merah faktur pajak yang diterima dari PT.Aditya Makmur Sejahtera atas pemberian kompor gas tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
- PT.Gunung Makmur Sentosa produsen mie kering dalam rangka membantu korban bencana alam di daerah Purwokerto memberikan mie kering dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.2.000.000,-
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 2.000.000
PPN : 200.000 (2.000.000 x 10 %)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
Referensi :
- Pasal 1A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
- PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- PMK Nomor 56/PMK.03/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 Tentang Perubahan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak