Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu


PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Yang dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tersentu adalah mengatur tentang :
  • Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. 
  • Bidang usaha tertentu tersebut meliputi :
  1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  • PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 selengkapnya silahkan KLIK DISINI 
  • Status PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
  1. PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009
  2. PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 telah diubah dengan PMK Nomor126/PMK.011/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan Atas PengeluaranYang dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu