Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan

Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan mengatur tentang tata cara pembebanan biaya penyusutan menurut fiskal (pajak) untuk mengurangi penghasilan yang akan dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan antara lain :

- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.



PER-10/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan 

- PER-21/PJ/2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Tentang Tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.