Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan
Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan mengatur tentang tata cara pembebanan biaya penyusutan menurut fiskal (pajak) untuk mengurangi penghasilan yang akan dikenakan pajak penghasilan.
Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan antara lain :
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan antara lain :
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PMK-96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.
- KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan.
- PMK-249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
- PMK-126/PMK.011/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Perubahan atas PMK-249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
- KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan.
- PMK-249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
- PMK-126/PMK.011/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Perubahan atas PMK-249/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
- PER-10/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan
- PER-21/PJ/2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Tentang Tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
- PER-21/PJ/2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Tentang Tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.